Peraturan Pemerintah (PP) No. 110/2021 RIWAYAT PERUBAHAN :
1 |
Melaksanakan |
UU No. 1 Tahun 2004 |
perbendaharaan negara |
2 |
Melaksanakan |
UU No. 2 Tahun 2020 |
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang-undang |
3 |
Melaksanakan |
UU No. 9 Tahun 2020 |
anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2021 |
4 |
Melaksanakan |
UU No. 11 Tahun 2020 |
cipta kerja |
5 |
Melaksanakan |
PP No. 74 Tahun 2020 |
lembaga pengelola investasi |
|
|